Sabtu, 30 Mei 2015



EMPRINGKU DOLANANKU
EMPRINGMU NGGO GAWE OMAHMU

Filosofi Meriam Bambu
            Meriam bambu merupakan salah satu permainan tradisional yang dimiliki oleh bangsa-bangsa Melayu Serumpun. Permainan ini harus terus dijaga kelestariannya supaya tidak punah meskipun di zaman sekarang. Tradisi permainan meriam bambu sudah mulai sulit ditemukan. Selain karena tergesar oleh berbagai macam jenis permainan modern juga karena sulit di dapatnya bahan-bahan untuk membuat meriam bambu yang berasal dari bahan-bahan yang disediakan oleh alam.

Nilai-nilai Budaya
·         Salah satu cara untuk menyambut datangnya hari besar. Misalnya bulan ramadhan.
·         Sebagai wujud syukur & kegembiraan atas perjuangan & kemenangan yang didapat.


Sejarah Permainan Tradisional Jamuran


Belakangan ini jarang dijumpai sekelompok bocah memainkan permainan tradisional. Permainan tradisional tak lagi mendapatkan tempat, tergeser oleh permainan modern yang berasas pada teknologi, tak memerlukan ruang terbuka bebas, dan tak membutuhkan banyak olah tubuh.

Sebagai bangsa yang memiliki kekayaaan budaya yang adi luhung, sangat disayangkan bila kekayaan itu hilang. Munculnya komunitas yang menggiatkan kembali permainan tradisonal adalah secercah harapan membangkitkan rasa Indonesia. Salah satu permainan yang mencitrakan keaslian Indonesia adalah Jamuran.

Masih merasa asing dengan dolanan tradisional jamuran?

Jamuran dikreasikan oleh seorang ahli pendidik yang berjiwa demokratis yaitu Sunan Giri (salah satu Wali Songo). Beliau mendidik dengan jalan yang melalui bermacam-macam permainan, salah satunya Jamuran. Permainan ‘jamuran’ biasanya dimainkan pada malam-malam terang bulan, oleh anak-anak perempuan usia sekolah dasar; adakalanya anak-anak laki-laki juga ikut bermain. Jumlah anak untuk memainkan permainan ini, kira-kira 10 orang atau lebih. Karena banyaknya anak yang ikut bermain, terlebih lagi karena permainan ini dijalankan dengan banyak berlari-larian, maka diperlukan halaman yang cukup luas untuk memainkannya. Orang Jawa menyebutnya Plataran.

Permainannya sangat sederhana. Anak-anak berdiri membentuk lingkaran dan berpegangan tangan. Besar kecil lingkaran tergantung kepada banyak sedikitnya anak-anak yang bermain. Jika jumlah anak yang bermain banyak, lingkaran itu besar, sebaliknya kalau anak-anak yang bermain sedikit, lingkaran kecil. Seorang anak berdiri di tengah-tengah lingkaran itu. Permainan ‘jamuran’ dimulai dengan anak-anak berdiri membentuk lingkaran bernyanyi:
Jamuran, yo ge gethok,
Jamur opo, yo ge gethok,
Jamur payung, ngrembuyung koyo lembayung
Siro badhe jamur opo?”
begitu kira-kira syairnya.

Tiba pada kalimat ‘siro badhe jamur opo?’, si anak yang berada di tengah lingkaran lantas berteriak menyebut sebuah gerakan pura-pura yang wajib kami perbuat. Anak-anak lain yang semula bergandengan tangan membentuk lingkaran, kontan berhamburan. Untuk menirukan seperti apa yang di ucapkan si anak yang kalah tadi. Misal seperti ini...

‘Jamur motor!’

Ketika di ucapkan ‘jamur motor!’, anak-anak yang berhamburan untuk berubah menjadi berbagai kendaraan beroda. Ada yang menjadi mobil polisi. Ada yang menjadi dokar. Ada yang menjadi sepeda motor. Ada yang menjadi kereta. Masing-masing kami bergumam menirukan suara tiap-tiapnya sembari berjalan mondar-mandir. Hingga terdengar lagi sebuah suara.

‘Jamur patung!’

Lantas anak-anak bergegas menjadi patung. Diam tak bergerak. Tidak boleh tersenyum. Tidak boleh tertawa. Meski digoda. Meski diajak berbicara. Bagi anak yang tertawa, tersenyum, atau yang bergerak akan terkena hukuman yaitu ia harus menggantikan posisi anak yang kalah tadi. Bila sudah ada yang terkena, kami lantas bermain lagi dari mula. Bila sudah ada terhukum, kami yang terbebas bisa lega tersenyum. Yang kena hukuman, masuk ke dalam lingkaran. Yang lainnya, bergandengan tangan melingkar dan mulai menembang. Jamuran... jamuran... yo ge ge thok...
Tiba pada kalimat ‘siro badhe jamur opo?’ (intinya permainan dimulai seperti awal tadi).

‘Jamur monyet!’

Anak-anak segera melepas tautan tangan. Semua berhamburan. Macam-macam gerakannya. Ada yang dengan segera memanjat pohon. Ada yang hanya menggaruk-garuk kepala. Ada yang sesekali meloncat-loncat. Ada yang seketika duduk dan berpura-pura seperti sedang mencari kutu pada kepala temannya. Anak-anak pun banyak yang tertawa terpingkal karenanya.

‘Jamur let uwong!’

Anak yang membentuk lingkaran bubar lalu mencari pasangan untuk diajak bergandengan. Yang tidak mendapat pasangan, harus ‘jadi’ atau mendapat hukuman berdiri di tengah lingkaran.


‘Jamur kendil borot!’

Anak-anak mencari tempat yang agak tersembunyi untuk buang hajat kecil, karena kendilnya borot (pancinya bocor). Kendil yang tidak bocor dianggap tidak berguna. Walhasil anak yang tidak buang hajat kecil dianggap sebagai kendil tidak bocor dan harus ‘jadi’. Kadang, pada jamur kendil borot dijumpai sedikit kecurangan karena membawa air dalam plastik dan hanya berpura-pura buang hajat kecil. Atau ‘sedikit’ bohong dengan mengaku sudah buang hajat kecil saat anak yang ‘jadi’ sedang memeriksa kebocoran anak lain. Pemeriksaan Kendil borot hanya dilakukan dengan melihat bekas air.

‘Jamur gagak!’

Anak-anak berlari sambil merentangkan tangan, menirukan kepakan sayap burung gagak sambil menirukan bunyinya gaok gaok. Tugas anak yang ‘jadi’ adalah menangkap ‘burung gagak’. Dan kawanan burung gagak harus menghindarinya agar jangan mendapat hukuman. Cara menghindari pengejaran mudah saja yaitu dengan berjongkok sebagai pengibaratan burung yang sedang hinggap. Jika mendapati anak jongkok, maka pengejaran dihentikan. Atau jika mau, menunggu agar anak yang berjongkok itu lari lagi lalu dikejar. Jika ada anak yang tertangkap ketika masih berlari, maka berlakulah hukuman.
‘Jamur parut!’

Anak-anak yang membentuk lingkaran bubar menjauhi anak yang berada di tengah. Mereka mencari tempat untuk berdiri dengan berpegangan tangan pada sebatang pohon tiang, atau bersandar pada tembok lalu menggantung sebelah kakinya. Telapak kaki harus nampak agar mudah digelitik. Anak yang tadi berdiri di tengah lalu menghampiri salah seorang anak yang menggantungkan kakinya sebelah, lalu menggelitik telapak kakinya yang digantung. Anak yang digaruk harus menahan diri agar jangan sampai tertawa, agar tidak mendapat hukuman. Untuk memancing agar anak yang digaruk tertawa, anak yang menggaruk boleh menggodanya dengan memperlihatkan gerak-gerik yang lucu atau menggodanya dengan kata-kata yang jenaka. Jika cara-cara demikian tidak dapat membuat anak itu tertawa, maka ia menghampiri anak-anak yang lain dan diperlakukan demikian pula. Jika anak lain tetap tidak tertawa maka hukuman tetap pada dirinya, mengulangi berdiri di tengah-tengah lingkaran.

Demikian permainan itu dilangsungkan dan diulang-ulang berkali-kali dari permulaan, dan setiap kali disebutkan nama jamur yang berlainan oleh anak yang ‘jadi’. Sederhana, riang, murah, dan mendidik. Keunggulan yang diusung karena permainan ini memberikan kemungkinan kepada anak-anak untuk membeberkan kekayaan fantasi dan rasa humor dengan menyebutkan beraneka macam jamur yang kadang-kadang ‘ajaib’. Jamuran tergolong unik. Satu hal yang mungkin tidak terlintas saat permainan sederhana ini dikreasikan yakni mendorong anak untuk bisa mengembangkan kecerdasan majemuk, yakni ketrampilan gerak, kepekaan, dan kemampuan berekspresi dengan irama, kemampuan memahami dan mengendalikan diri sendiri serta kemampuan memahami dan memanfaatkan lingkungan. Lewat dolanan jamuran kita bisa melihat sebentuk kekayaaan budaya Indonesia yang bukan hanya sebagai media hiburan, namun sebagai penghargaan atas tradisi yang merupakan ‘akar’ atau cikal bakal beradaban dan tentu saja tidak dimiliki oleh bangsa lain. Karena terus terang, hanya Indonesia yang memiliki dolanan tradisional yang beragam, salah satunya: Jamuran.

Nilai-nilai Pendidikan

Nilai pendidikan dalam lagu ini adalah ketika anak melakukan permainan. Mereka akan melantunkan dengan kompak dan menaati peraturan apapun yang diminta oleh pemain dadi. Pada lirik lagu Semprat-semprit jamur opo, pemain dadi meminta kepada pemain lain untuk menjadi jamur apa yang dia mau, maka pemain lain harus mematuhi apa yang dikehendaki pemain dadi. Hal ini mengajarkan pada anak-anak bahwa hidup ini penuh dengan aturan. Maka segala aturan harus ditaati sesuai dengan peraturan. Karakter yang dapat ditanamkan dalam lirik lagu ini adalah kedisiplinan dalam mematuhi segala aturan yang berlaku di kehidupan.

Minggu, 03 Mei 2015



CopyRight (Hak Cipta)
Sebelum membaca lebih jauh artikel berjudul “Perpustakaan dan Pelanggaran Hak Cipta” akan lebih bijak jika kita memahami definisi hak cipta terlebih dahulu. Definisi tentang hak cipta dapat ditemui diberbagai literature, dan salah satunya dapat ditemukan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, dalam pasal 1 ayat 1 disebutkah bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak eklusif disini mengandung pengertian bahwa tidak ada pihak lain yang boleh melakukan kegiatan pengumuman atau memperbanyak karya cipta tanpa seizin pencipta, apalagi kegiatan tersebut bersifat komersil.
Di dalam Undang-undang hak cipta ini juga disebutkan berbagai karya yang dilindungi hak ciptanya. Karya tersebut merupakan karya yang diciptakan atau dihasilkan dalam bidang seni, ilmu pengetahuan dan sastra. Berikut ini berbagai karya yang dilindungi hak ciptanya oleh Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tentang Hak Cipta antara lain :
1.Buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; 2. Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis (alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks; 3. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; 4. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; 5. Arsitektur; 6. Peta; 7. Seni batik; 8. Fotografi; 9. Sinematografi; 10. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dalam suatu karya cipta setidaknya melekat dua hak bagi pencipta atau pengarang. Hak tersebut adalah hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah yang dimiliki pencipta atau pengarang untuk menikmati keuntungan ekonomi yang diperoleh dari setiap eksploitasi karya ciptaannya. Sedangkan hak moral merupakan hak untuk menjaga integritas karya ciptaannya dari setiap intervensi pihak lain yang dapat merusak kreativitas pencipta atau pengarang.
Dari definisi tersebut, berarti segala bentuk usaha dengan memanfaatkan hasil karya orang lain yang dapat mendatangkan keuntungan bagi sesorang tanpa memperoleh izin dari pencipta karya tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pelanggaran hak cipta. Selain itu usaha untuk meniru karya orang lain yang dapat merusak intergitas karya tersebut dapat juga dikategorikan sebagai bentuk pelanggarah hak cipta.
Perpustakaan menghimpun dan melayankan berbagai bentuk karya yang dilindungi hak ciptanya. Buku, jurnal, majalah, ceramah, pidato, peta, foto, tugas akhir, gambar adalah sebagai format koleksi perpustakaan yang didalamnya melekat hak cipta. Dengan demikian maka perpustakaan sebenarnya sangat erat hubungannya dengan hak cipta. Bagaimana, tidak di dalam berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan melekat hak cipta yang perlu dihormati dan dijaga oleh perpustakaan. Jika tidak berhati-hati atau memiliki rambu-rambu yang jelas dalam pelayanan perpustakaan justru perpustakaan dapat menyuburkan praktek pelanggaran hak cipta.
Untuk itu dalam melayankan berbagai koleksi yang dimiliki perpustakaan, maka perpustakaan perlu berhati-hati agar layanan yang diberikannya kepada masyarakat bukan merupakan salah satu bentuk praktek pelanggaran hak cipta. Dan idealnya perpustakaan dapat dijadikan sebagai teladan dalam penegakan hak cipta dan sosialisasi tentang hak cipta.
Layanan foto kopi, digitalisasi koleksi serta maraknya plagiasi karya tulis merupakan isu serta layanan perpustakaan yang terkait dengan hak cipta. Perpustakaan perlu memberikan pembatasan yang jelas mengenai layanan foto kopi sehingga layanan ini tidak dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak cipta. Dalam kegiatan digitalisasi koleksi, perpustakaan juga perlu berhati-hati agar kegiatan yang dilakukan tidak melanggar hak cipta pengarang. Selain itu perpustakaan juga perlu menangani plagiasi karya tulis dengan berbagai strategi jitu dan bukan dengan cara proteksi koleksi tersebut sehingga tidak dapat diakses oleh pengguna perpustakaan.


Foto kopi di perpustakaan
Praktek Foto kopi dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan karena foto kopi berarti memperbanyak suatu karya tanpa izin dari pengarang dan menerima keuntungan ekonomi atas jasa foto kopi yang diberikan.
Kegiatan foto kopi di perpustakaan dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan serta layanan foto kopi yang disediakan bagi pengguna perpustakaan. Kegiatan foto kopi untuk pengadaan koleksi perpustakaan bertujuan untuk memenuhi kepentingan perpustakaan, sedangkan layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan bertujuan untuk memudahkan pengguna perpustakaan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa sering dijumpai koleksi perpustakaan yang merupakan hasil foto kopi. Padahal kegiatan foto kopi ini merupakan suatu bentuk pelanggaran hak cipta. Hal ini disebabkan oleh masalah klasik yang selalu dihadapi perpustakaan yaitu keterbatasan dana. Perpustakaan idealnya mampu menjadi institusi pelopor penegakan hak cipta. Kalaupun suatu koleksi perpustakaan terpaksa difoto kopi itu didasarkan pada alasan bahwa buku tersebut tidak ada d ipasaran dan tidak akan dicetak lagi oleh penerbit atau buku tersebut merupakan buku asing. Buku-buku asing harganya sangat mahal sehingga dalam kegiatan pengadaan perpustakaan cukup membeli satu eksemplar buku asing tersebut kemudia jumlahnya diperbanyak dengan di foto kopi.
Untuk kegiatan layanan foto kopi bagi pengguna perpustakaan, sebagai bentuk penghormatan terhadap hak cipta maka apabila pengguna ingin memfoto kopi sebuah buku pengguna tersebut disarankan untuk mencari buku yang dibutuhkan di toko buku. Apabila buku yang dibutuhkan tidak ada di toko buku baru buku tersebut diizinkan untuk difoto kopi dengan segala resiko menjadi tanggung jawab pengguna perpustakaan tadi.
Dengan berbagai usaha diatas, maka perpustakaan telah berpartisipasi dalam penegakan hak cipta. Jangan sampai karena alasan mudahnya masyarakat memfoto kopi buku menyebabkan para pengarang enggan menulis. Hal ini tentu akan berdampak terhadap produktivitas penerbitan buku-buku berkualitas di perpustakaan serta menghambat usaha pencerdasan bangsa. Usaha ini memang belum banyak disadari oleh perpustakaan dan perpustakaan dimana kita bekerja dapat memulainya sebagai bentuk penghormatan kepada hak cipta.
Digitalisasi koleksi
Saat ini berbagai perpustakaan di Tanah Air mulai berlomba-lomba untuk menghimpun koleksi digital dalam rangka menuju perpustakaan digital. Bahkan saat ini koleksi digital dijadikan sebagai parameter apakah sebuah perpustakaan maju atau tidak.
Pengelola perpustakaan mulai mendownload berbagai informasi dalam format digital yang tersedia di internet. Selain itu juga mereka mulai melakukan proses digitalisasi koleksi yang dimiliki. Kliping, buku, penelitian atau koleksi lainnya mulai dialihkan dalam format digital dalam rangka memperoleh predikat sebagai perpustakaan digital.
Akan tetapi realisasi perpustakaan digital bukan tanpa masalah, terutama terkait dengan hak cipta. Untuk mendigitalisasi buku, jurnal dan koleksi lainnya perpustakaan sering terbentur dengan masalah hak cipta. Sampai saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai digitalisasi koleksi dan pelanggaran hak cipta. Dalam hak cipta melekat hak ekonomi dan hak moral, dan proses digitalisasi dapat melanggar kedua hak tersebut yaitu apabila mendatangkan keuntungan bagi perpustakaan maka ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak ekonomi dan dikatakan melanggar hak moral karena digitalisasi mengalih bentukkan dari format tercetak kedalam format digital atau dengan kata lain merusak integritas bentuk karya tersebut.
Perpustakaan di Indonesia harus berhati-hati dalam melakukan proses digitalisasi koleksi yang dimiliki. Kasus Perpustakaan Online Google yang digugat banyak penerbit jangan sampai terulang, dimana dalam kasus ini google menerima protes penerbit karena mendigitalkan buku-buku berlabel hak cipta dari perpustakaan universitas Harvard, Michigan dan Universitas Stanford.
Dalam proses digitalisasi perpustakaan dapat mengembil beberapa strategi sehingga tidak terjebak dalam pelanggaran hak cipta. Strategi tersebut antara lain:Perpustakaan dapat mendigitalkan koleksi yang belum memiliki hak cipta. Hak cipta diwakili oleh lambang © dan perpustakaan dapat mendigitalkan koleksi-koleksi yang didalamnya tidak dilengkapi dengan lambang tersebut.
1. Perpustakaan dapat mengirimkan surat kepada pengarang, penerbit atau pemegang hak cipta suatu karya agar memberikan izin kepada perpustakaan mendigitalkan hasil karyanya.
2. Perpustakaan sering mendapatkan sumbangan laporan penelitian, makalah atau publikasi lainnya. Perpustakaan dapat menyodorkan surat perjanjian yang berisi kesediaannya penyumbang memberikan izin kepada perpustakaan untuk mendigitalkan hasil penelitian atau makalah yang disumbangkan kepada perpustakaan. Di dalam surat perjanjian tersebut juga dimuat pernyataan bahwa perpustakaan akan ikut melindungi hak cipta dari pengarang bersangkutan.
3. Perpustakaan juga dapat melengkapi koleksi digital perpustakaan dengan mencari koleksi digital berlabel “open content” di internet. Open content memungkinkan masyarakat memanfaatkan suatu dokumen tanpa perlu takut akan hak cipta yang melekat didalamnya karena penulis atau pemilik hak cipta karya tersebut memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan hasil karyanya.
4. Perpustakaan harus menentukan standar file koleksi digital yang tidak memungkinkan orang untuk merubah isi dari koleksi digital. Standar file koleksi digital tersebut adalah file dalam format PDF. Stardar file jenis ini tidak memberikan kesempatan seseorang untuk melakukan editing file sehingga keaslian file tersebut dapat terjaga. Bahkan berbagai aplikasi yang digunakan untuk melakukan konversi ke dalam format PDF memberikan fasilitas agar file yang telah diconversi ke dalam format PDF tidak dapat dicetak, atau bahkan di copy. Dengan demikian orisinalitas koleksi dapat terjaga dan potensi pelanggaran hak cipta dapat diminimalkan.
Minimalisasi plagiasi
Praktek plagiasi di Indonesia untuk memperoleh gelar mulai dari sarjana sampai professor pernah terjadi. Hal ini terjadi menunjukkan sikap masyarakat yang kurang menghargai karya orang lain. Untuk meminimalkan terjadinya praktek plagiasi, berbagai perpustakaan memiliki strategi tersendiri. Ada perpustakaan yang melakukan proteksi berlebih terhadap tugas akhir sivitas akademiknya sehingga tidak mengizinkan pengguna mengakses ruangan tersebut. koleksi tugas akhir diberlakukan layaknya benda pusaka yang tidak boleh disentuh, padahal tugas akhir merupakan karya ilmiah yang akan bermanfaat apabila banyak orang yang dapat mengaksesnya atau dengan katalain eksistensi koleksi tersebut tidak percuma. Ada juga perpustakaan yang memberikan izin kepada pengguna untuk mengakses koleksi tugas akhir dan bahkan memfoto kopi koleksi tugas akhir tersebut.
Semua perpustakaan memiliki kebijakan tersendiri dengan pertimbangan tertentu dan dalam kasus ini tidak ada yang benar atau salah. Akan tetapi kebijakan apapun yang diterapkan setidaknya mengedepankan azas manfaat dari keberadaan suatu koleksi. Perpustakaan tidak perlu takut koleksi yang dimiliki akan dijiplak apabila memiliki sistem yang mampu mentedeksi kegiatan plagiasi sejak dini. Caranya dengan memiliki sistem temu kembali informasi yang memungkinkan mengetahui isi keseluruhan dari tugas akhir, laporan penelitian atau koleksi perpustakaan lainnya. Dengan katalain katalog yang dimiliki perpustakaan dilengkapi dengan abstrak. Kemudian katalog tersebut publikasikan melalui internet (katalog online) yang memungkinkan setiap orang mengakses katalog tersebut tanpa dihalangi oleh waktu dan tempat. Apabila setiap orang dapat mengakses katalog yang memungkinkan masyarakat mengetahui isi suatu tugas akhir atau karya ilmiah lainnya, maka ini merupakan suatu bentuk control sosial. Kontrol sosial ini akan memaksa orang berpikir dua kali untuk melakukan plagiasi karena dengan karena dari katalog online tersebut dapat dengan mudah diketahui suatu karya hasil plagiasi atau bukan.
Selain itu perpustakaan juga dapat menyisipkan materi teknik penulisan dan hak cipta dalam kegiatan pendidikan pemakai yang dilaksanakan perpustakaan. Terkadang mahasiswa tidak mengetahui bahwa karya tulisannya termasuk kedalam kategori karya hasil plagiat karena tidak mengetahui bagaimana teknik penulisan karya ilmiah yang benar, misalnya dengan mencantumkan referensi dari setiap kutipan yang digunakan dalam karya ilmiah yang disusunnya. Perpustakaan juga dapat menyelipkan materi mengenai hak cipta dalam kegiatan pendidikan pemakai sehingga semakin memotivasi penggun perpustakaan untuk sadar hak cipta.